Posted by : Unknown
Selasa, 24 Maret 2015
Diskusi Bidang Pendidikan dan Penalaran, HIMADIKSAN
Tanggal : 18 Maret 2015
Tempat : Lobi degung D FKIP UNS
Waktu :
16.00-17.10 WIB
Pembicara : Alan Sigit Fibrianto S.Pd
Tema : PPG
Jumlah Peserta : 23 orang
Program PPG merupakan
program yang bertujuan untuk mencetak guru grofesional.
Sejarah PPG :
Pendidikan Profesi Guru atau sering disebut PPG ini
merupakan program dari pemerintah yang diatur oleh Kemendikbud nomor 87 tahun
2013. PPG berjalan melalui LPTK dari universitas masing-masing di Indonesia,
dan baru diadakan pada tahun 2015 yang sebelumnya bernama PLPG.
PPG dibagi menjadi 3:
1. PPG
J : merupakan PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Kuota 50.000 dari
600.000 calon guru. Alternatifnya
apabila belum menjabat sebagai guru yaitu bisa mengabdi sebagai guru minimal 5
tahun dan mendapat SK dari Kemendikbud.
2. PPG
T : à
terintegratif kolaboratif. Bekerjasama dengan perguruan tinggi dan
berkolaborasi dengan LPTK Universitas. Kemudahannya kita bisa langsung
mendaftar tanpa adanya penyaringan terlebih dahulu, tetapi diperuntukkan bagi
Guru SMK.
3. PPG
SM3T : pesaing berasal dari pendidikan dan non-kependidikan. PPG diikuti selama
1 tahun kemudian mengikuti SM3T selama 2 tahun dan mengabdikan diri menjadi
guru minimal selama 8 tahun, baru kemudian mendapatkan sertifikasi.
Syarat PPG SM3T :
1. Warga
negara indonesia (WNI)
2. Umur
minimal 28 tahun
3. IPK
minimal 3,0
4. Berbadan
sehat, bebas narkotika dan mendapat surat keterangan dari dokter
5. Mendapat
surat ijin dari wali bermaterai
6. Belum
menikah dan memiliki surat keterangan belum menikah bermaterai
7. Pengalaman
organisasi
8. Mau
mengikuti adat setempat.
Proses seleksi PPG SM3T
:
1. Mendaftar
di web
2. Setelah
mendaftar di web akan dilakukan penyaringan oleh kemendikbud
3. Tes
tertuis, dan penyaringan. Tes tulis
meliputi tes kemampuan bidang, TPA, dan Akademik
4. Tes
wawancara,meliputi pengalaman organisasi, prestasi, kepemimpinan, dll. Dari
hasil tes wawancara tersebut akan dilakukan penyaringan kembali.
5. Pemberkasan,
dan penyaringanan
6. Apabila
sudah dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya mengikuti training dan penempatan
di beberapa daerah. Setelah ditempatkan apabila menginginkan pindah bisa
dilakukan dengan syarat minimal mengabdi 8 tahun.
Lulusan PPG belum
setara PNS dan harus mengikuti seleksi PNS terlebih dahulu. Tetapi sudah
mendapat sertifikat mengajar. Setelah PPG juga akan mendapat gelar Gr. Yang artinya guru profesional dan
berprestasi. Ada beberapa yang dipelajari saat PPG, seperti :
1. RPL
(10sks). Apabila tidak lulus dalam mengikuti RPL, maka dikembalikan ke
pemerintah dan melaksanakan tes tahun berikutnya tanpa mendaftar kembali.
2. Workshop
(12sks). Meliputi 4 kompetensi guru.
Workshop dilakukan selama 16 kali pertemuan.
3. PPL.
Didalam PPG kita juga akan mengikuti PPL kembali.
Sebenarnya kita bisa saja menjadi seorang guru tanpa
mengikuti PPG tetapi kita tidak memiliki sertifikat. Kelebihan dari PPG adalah
Guru-guru yang dihasilkan dari program PPG lebih profesional dan menguasai
materi-materinya. Disisi lain kelemahannya PPG saat ini masih dalam taraf
informasi, maksutnya kejelasan dari program tersebut belum jelas bagaimana dan
seperti apa. Selain itu non kependidikan bisa masuk yang mengakibatkan
bertambahnya kuota yang semakin banyak. PPG dilaksanakan selama 1 tahun.
Beasiswa PPG SM3T adalah salah satu contoh program PPG untuk mempermudah para
calon pendaftar tanpa administrasi, dan selama mengabdi akan diberikan gaji
bulanan tergantung dari pemerintah setempat. Alternatif lain kita bisa
mengikuti studi S2 dan kemudian menjadi dosen dengan strata yang lebih tinggi
di bandingkan dosen.
Sesi Diskusi / Tanya
jawab :
1.
Apakah S2 bisa ikut PPG ?
Untuk
SM3T minimal 3 tahun setelah lulus S1. Alternative lain disarankan mendaftar
sebagai dosen. Beberapa beasiswa yang tersedia seperti BPPDN, yaitu beasiswa
untuk calon dosen dalam negeri melalui dikti S2, dengan syarat toefl minimal
510.
2.
Apakah PPG SM3T itu bayar?
Gratis.
Kemudian PPG juga gratis. Syarat lebih detailnya diatur pemerintah atau
kemendikti
3.
Apakah setelah SM3T belum diangkat
menjadi PNS ? kemudian apakah bisa memperpanjang masa mengabdi?
Masih
dalam proses hanya saja sudah tercatat
mendapat sertifikasi, dan bisa memperpanjang mengabdi apabila diinginkan.
4.
Apakah PPG harus sesuai bidang
masing-masing?
PPG
harus sesuai dengan bidangnya. Kecuali pendidikan bahasa jawa dan PTK, dan mengajar
sesuai dengan yang diberikan pemerintah.
5.
Apa saja pokok-pokok permasalahan PPG ?
Masalah
pokok PPG yaitu pertama, menghabiskan biaya banyak, kemudian kesiapan
pemerintah masih kurang, dan sulitnya proses penyaringan karena pesaing tidak
hanya untuk pendidikan saja, non kependidikan bisa masuk mengikuti PPG.
6.
Apakah sudah siap LPTK dalam negeri
menjalankan program PPG dan berapa universitas yang sudah siap?
Informasi
masih dalam simpang siur. Pemerintah yang wajib mengadakan PPG dari LPTK
universitas yang memiliki LPTKnya.
7.
Adakah alternative lain?
Ada,
misalnya menjadi widiaswara, yaitu menjadi guru dari para guru atau mengajar
PNS.
8.
Apakah perguruan tinggi mempengaruhi
untuk masuk PPG?
Tidak,
semua bisa masuk dan mengikuti tes PPG.
9.
Penempatan SM3T apakah bisa
direkomendasikan ?
Penempatan
SM3T tergantung dari pemerintah yang menyelenggarakan.
Kesimpulan :
Lulusan
FKIP tidak harus mengikuti PPG. Tetapi
Apabila ingin menjadi guru harus melalui PPG. Alternative lain bisa
menjadi dosen atau widiaswara dengan menempuh pendidikan S2.
(Bidang Pendidikan dan Penalaran - HIMADIKSAN FKIP UNS)